Nama : Wulan Olivia Sari
Kelas : 4EA12
NPM : 13209112
1. Jelaskan
pengertian Corporate Social
Responsibility (CSR) dan urgensi implementasi CSR bagi perusahaan dan
masyarakat sekitar
Jawab :
Pengertian Corporate Social Responsibility (CSR) :
Berdasar
pada Trinidad and Tobaco Bureau of Standards (TTBS), Corporate Social Responsibility diartikan sebagai komitmen usaha
untuk bertindak etis, beroperasi secara legal dan berkontribusi untuk
peningkatan ekonomi bersamaan dengan peningkatan kualitas hidup dari karyawan
dan keluarganya, komuniti lokal dan masyarakat secara lebih luas
(Budimanta,Prasetijo & Rudito, 2004, p.72).
World
Business Council for Sustainable Development mendefiniskan Corporate Social Responsibility sebagai komitmen berkelanjutan
kalangan bisnis untuk berperilaku etis dan memberikan sumbangan pada
pembangunan ekonomi sekaligus memperbaiki mutu hidup angkatan kerja dan
keluarganya serta komunitas lokal dan masyarakat secara keseluruhan (Iriantara,
2004, p.49).
CSR
Forum mendefinikan Corporate Social
Responsibility sebagai bisnis yang dilakukan secara transparan dan terbuka
serta berdasarkan pada nilai-nilai moral dan menjunjung tinggi rasa hormat
kepada karyawan, komunitas dan lingkungan (Wibisono, 2007, p.8).
Jadi,
dapat kita simpulkan bahwa Corporate
Social Responsibility adalah komitmen perusahaan untuk memberikan
kontribusi jangka panjang terhadap satu issue tertentu di masyarakat atau
lingkungan untuk dapat menciptakan lingkungan yang lebih baik. Kontribusi dari
perusahaan ini bisa berupa banyak hal, misalnya : bantuan dana, bantuan tenaga
ahli dari perusahaan, bantuan berupa barang, dll.
Urgensi implementasi CSR bagi perusahaan
dan masyarakat sekitar
Bagi
masyarakat keberadaan perusahaan bermanfaat untuk masyarakat sekitar melalui
program pemberdayaan masyarakat sehingga terbebas dari kemiskinan. Sementara
dari sisi perusahaan, jelas agar operasional berjalan lancar tanpa gangguan
untuk menjamin keberlangsungan bisnis perusahaan dalam jangka panjang. Jika
hubungan antara perusahaan dan masyarakat tidak harmonis, bisa dipastikan ada
masalah. Memang dalam pelaksanaanya program CSR belum sepenuhnya diterima oleh
masyarakat karena masih minimnya perhatian perusahaan terhadap pelaksanaan CSR.
2. Jelaskan
argumen anda tentang kaitan antara CSR dengan business sustainability (keberlanjutan bisnis)
Jawab :
Argumen saya
tentang kaitan antara CSR dengan business
sustainability (keberlanjutan bisnis) yaitu : Jika Pelaksanaan CSR dapat bermanfaat bagi perusahaan, yaitu dengan penciptaan
citra perusahaan yang khas, baik, dan etis di mata publik sehingga dapat
meningkatkan loyalty (brand differentiation(, tumbuhnya rasa kebangga (sense of
prede) dan segenap karayawan perusahaan tersebut, mendorong kemudahan
memperoleh ijin dan pemerintah dan publik atas pelaksanaan bisnis perusahaan
karena telah dianggap memenuhi standar oprasional dan kepedulian terhadap
lingkungan dan masyarakat luas, mengelola resiko-resiko terciptanya hubungan
yang lebih erat antara masyarakat dan perusahaan membantu pemerintah dalam
menjalankan misi sosial yang telah direncanakan pemerintah, terciptanya
kesinambungan usaha (business sustainabillity). Dimana perusahaan melibatkan
stakeholder sebagai bagian dan proses bisnisnya.
3.
Apa yang dimaksud dengan Good Corporate Governance (GCG) ? Jelaskan prinsip – prinsipnya
Jawab :
Good Corporate
Governance atau sering disingkat GCG adalah suatu praktik pengelolaan
perusahaan secara amanah dan prudensial dengan mempertimbangkan keseimbangan
pemenuhan kepentingan seluruh stakeholders. Dengan implementasi
GCG / penerapan GCG, maka pengelolaan sumberdaya perusahaan
diharapkan menjadi efisien, efektif, ekonomis dan produktif dengan selalu
berorientasi pada tujuan perusahaan dan memperhatikan stakeholders approach.
Prinsip – prinsip Good Corporate
Governance (GCG) yaitu :
1. Transparency (keterbukaan informasi)
Secara
sederhana bisa diartikan sebagai keterbukaan informasi. Dalam mewujudkan
prinsip ini, perusahaan dituntut untuk menyediakan informasi yang cukup,
akurat, tepat waktu kepada segenap stakeholders-nya.
2.
Accountability
(akuntabilitas)
Yang
dimaksud dengan akuntabilitas adalah kejelasan fungsi, struktur, system dan
pertanggungjawaban elemen perusahaan. Apabila prinsip ini diterapkan
secara efektif, maka akan ada kejelasan akan fungsi, hak, kewajiban dan
wewenang serta tanggung jawab antara pemegang saham, dewan komisaris dan dewan
direksi.
3.
Responsibility (pertanggung
jawaban)
Bentuk
pertanggung jawaban perusahaan adalah kepatuhan perusahaan terhadap peraturan
yang berlaku, diantaranya; masalah pajak, hubungan industrial, kesehatan dan
keselamatan kerja, perlindungan lingkungan hidup, memelihara lingkungan bisnis
yang kondusif bersama masyarakat dan sebagainya. Dengan menerapkan
prinsip ini, diharapkan akan menyadarkan perusahaan bahwa dalam kegiatan
operasionalnya, perusahaan juga mempunyai peran untuk bertanggung jawab kepada
shareholder juga kepada stakeholders-lainnya.
4.
Indepandency (kemandirian)
Intinya,
prinsip ini mensyaratkan agar perusahaan dikelola secara profesional tanpa ada
benturan kepentingan dan tanpa tekanan atau intervensi dari pihak manapun yang
tidak sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku.
5.
Fairness(kesetaraan dan
kewajaran)
Prinsip ini menuntut adanya perlakuan yang adil dalam memenuhi hak
stakeholder sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Diharapkan
fairness dapat menjadi faktor pendorong yang dapat memonitor dan memberikan
jaminan perlakuan yang adil di antara beragam kepentingan dalam perusahaan.
4. Adakah
hubungan antara CSR dan GCG ? Jelaskan !
Jawab
:
Penerapan
prinsip Good Corporate Governance (GCG) di berbagai perusahaan di Indonesia
menunjukkan perkembangan menggembirakan. Timbulnya kesadaran untuk menerapkan
prinsip Good Corporate Governance (itu tidak terlepas dari tuntutan
perekonomian modern yang mengharuskan setiap perusahaan dikelola secara baik
dan bertanggung jawab dengan mengetahui hak dan kewajibannya masing-masing,
meliputi pemegang saham, direksi, dewan komisaris serta pihak-pihak lain.
Sebagai salah satu komponen kritikal
dalam perekonomian, perusahaan-perusahaan di Indonesia, swasta maupun BUMN,
sebagai pemegang memiliki peran penting untuk memacu pertumbahan pertumbuhan
ekonomi, termasuk ekonomi masyarakat. Hal ini sejalan dengan penerapan prinsip
GCG yang menghendaki terakomodasinya kepentingan stakeholders dalam pengelolaan
bisnis.
Aktivitas
ekonomi yang dijalankan perusahaan sebagaimana prinsip etika bisnis diharapkan
bermanfaat tidak hanya bagi perusahaan itu sendiri, tetapi juga bagi
masyarakat. Penerapan etika bisnis tersebut merupakan wujud kepedulian dan
tanggung jawab sosial-moral suatu institusi bisnis dan para pelaku dunia usaha
terhadap masyarakat dan lingkungannya.
Menerapkan Penerapan tanggung jawab
perusahaan terhadap lingkungan (Corporate Social Responsibility CSR) secara
benar berarti juga memenuhi prinsip responsibilitas yang diusung GCG. Penerapan
CSR secara konsisten merupakan bagian dari upaya memaksimalkan nilai
perusahaan. CSR merupakan komitmen perusahaan berperilaku etis dan
berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi berkelanjutan dengan tetap mengedepankan
peningkatan kualitas hidup karyawan beserta keluarganya, komunitas lokal dan
masyarakat luas.
Jadi, salah satu implementasi GCG di
perusahaan adalah penerapan corporate social responsibility (CSR).
5. Jelaskan
pengertian whistle blowing ! Bedakan whistle
blowing internal dan eksternal !
Jawab
:
Pengertian
Whistle
blowing
Whistle blowing
adalah
tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang karyawan untuk
membocorkan kecurangan entah yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya
kepada pihak lain. Pihak yang dilapori itu bisa saja atasan yang lebih tinggi
atau masyarakat luas. Whistle
blowing umumnya menyangkut kecurangan tertentu yang merugikan baik perusahaan
sendiri maupun pihak lain, dan kalau dibongkar memang akan mempunyai dampak
yang merugikan perusahaan, paling kurang merusak nama baik perusahaan tersebut.
Perbedaan
antara whistle blowing internal dan eksternal
Whistle internal terjadi ketika seorang
karyawan mengetahui kecurangan yang dilakukan karyawan kemudian melaporkan
kecurangan tersebut kepada atasannya sedangkan Whistle blowing eksternal
terjadi ketika seorang karyawan mengetahui kecurangan yang dilakukan oleh
perusahaan lalu membocorkannya kepada masyarakat karena kecurangan itu akan
merugikan masyarakat.
6. Jelaskan
prinsip – prinsip etis apa saja yang harus diperhatikan dalam bidang produksi ?
Berikan dan jelaskan dua contoh pelanggaran etika bisnis dalam bidang produksi
yang ada di Indonesia !
Jawab
:
Prinsip
– prinsip etis apa saja yang harus diperhatikan dalam bidang produksi
1. Prinsip
kejujuran suatu bisnis tidak akan bertahan lama apabila tidak berlandaskan kejujuran karena kejujuran
merupakan kunci keberhasilan suatu bisnis misalnya kejujuran terhadap konsumen,
sehingga dapat dipastikan para konsumen akan mendapatkan kepuasan terhadap
produk tersebut.
2. Tanggung
jawab dalam produksi pun sangat diperlukan misalnya saja seperti masa pemakaian
produk ( tanggal kadaluarsa ).
3. Integritas
moral prinsip ini merupakan dasar dalam berbisnis dimana para pihak pelaku
bisnis mereka harus menjaga nama baik perusahaan agar dapat dipercaya baik bagi
konsumen serta perusahaan yang bekerja sama.
Contoh
pelanggaran etika Bisnis :
Contoh 1:
Pelanggaran Etika Bisnis transparansi
sama sakali
tidak diinformasikan kepada mereka saat akan mendaftar, sehingga setelah
diterima mau tidak mau mereka harus membayar. Disamping itu tidak ada informasi
maupun penjelasan resmi tentang penggunaan uang itu kepada wali murid. Setelah
didesak oleh banyak pihak, yayasan baru memberikan informasi bahwa uang itu
dipergunakkan untuk pembelian seragam guru. Dalam kasus ini pihak yayasan dan
guru sekolah dapat dikategorikan melangggar prinsip transparansi.
Contoh 2:
etika bisnis terhadap prinsip kejujuran :
Sebuah
perusahaan pengembangan di Sleman membuat kesepakatan dengan sebuah petrusahaan
kontraktor untuk membangun sebuah perumahan. Sesuai dengan kesepakatan pihak
pengembang memberikan spesipikasi bangunan kepada kontraktor. Namun dalam
pelaksanaanya, perusahaan kontraktor melakukan penurunan kulaitas spesifikasi
bangunan tanpa sepengetahuan perusahaan pengembang. Selang beberapa bulan
kondisi bangunan sudah mengalami kerusakan serius. Dalam kasus ini pihak
perusahaan kontraktor dapat dikatakan telah melanggar prinsip kejujuran karena
tidak memenuhi spesifikasi bangunan yang telah disepakati bersama dengan
perusahaan pengembang.
Sumber :